SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Ahli hukum pidana UGM Zainal Arifin Mochtar menilai praperadilan Setya Novanto gugur setelah sidang korupsi e-KTP dibuka.

Solopos.com, JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan bisa gugur saat majelis hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa, sehingga praperadilan dinyatakan gugur. Dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan,” kata Zainal dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

“Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang,” kata Zainal.

Saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.

“Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya.

Sidang perdana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara itu, sidang praperadilannya hari ini berlanjut. Putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur”.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat pokok perkara disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya