SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus Yayasan Supersemar sudah masuk ke penyitaan aset. Namun Kejakgung harus membayar biaya sita Rp2,5 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa setiap pengadilan memiliki aturan biaya sita eksekusi kasus perdata. Hal tersebut yang menjadi landasan dalam menentukan biaya sita eksekusi perkara Yayasan Supersemar.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Meskipun dia mengakui tidak ada aturan yang mengatur biaya sita eksekusi, karena itu biaya di setiap pengadilan dapat berbeda-beda. “Itu ada yang ditempel di papan pengumuman pengadilan. Itu semuanya resmi,” jelas Made kepada Bisnis/JIBI, Selasa (27/6/2016).

Lebih lanjut Made menjelaskan bahwa penentuan biaya berdasarkan ongkos transportasi yang dibutuhkan, uang makan, dan juga komisi untuk juru sita. Oleh karena itu biaya sita eksekusi di kota-kota kecil bisa jadi lebih mahal, karena terkendala transportasi.

“Memang setiap PN itu membuat patokan biaya. Seperti PN di luar DKI mungkin bisa lebih mahal karena kan jaraknya bisa lebih jauh dan lebih sulit ditempuh,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI, biaya sita per aset di PN Jakarta Selatan yang tertera di papan pengumuman senilai Rp600.000. Apabila aset berada di luar yurisdiksi PN Jaksel, maka dikenakan tambahan biaya delegasi Rp200.000 per aset.

Sementara PN Jaksel mematok biaya lelang senilai Rp7,5 juta dengan tambahan biaya delegasi bila diperlukan senilai Rp200.000. Setiap pengosongan aset berupa tanah dan bangunan PN Jaksel meminta biaya Rp7,5 juta dengna biaya delegasi Rp200.000.

Made menjelaskan bahwa biaya pengosongan tanah dan bangunan cukup besar mengingat juru sita memiliki risiko yang cukup tinggi dalam prosesnya. “Suka lihat kan pengosongan bangunan di televisi suka ramai.”

Namun jumlah tersebut belum termasuk biaya pengamanan untuk kepolisian. Mengenai biaya pengamanan untuk kepolisian, Made meminta pemohon dapat mengurus sendiri hal tersebut. “Selain biaya pengamanan, itu pemohon bayar ke bank. Kasih ke kita bukti pembayaran. Baru akan diproses,” jelas Made.

Sebelumnya menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi, biaya yang diminta PN Jakarta Selatan untuk sita eksekusi aset Yayasan Supersemar tidak jelas. Dia menilai biaya eksekusi kasus perdata tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Adapun berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar divonis bersalah telah menyelewengkan dana beasiswa kepada delapan perusahaan. Alhasil Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun.

Pada akhir Januari 2016, PN Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran kepada Supersemar untuk dapat membayar kerugian negara. Namun yayasan miliki mantan Presiden Soeharto itu mengaku tidak sanggup membayar, sehingga pengadilan memutuskan akan menyita aset untuk membayar uang pengganti.

Kejaksaan Agung telah mendata aset yayasan beasiswa itu berupa 113 rekening, giro, dan deposito. Selain itu juga ada lima kendaraan bermotor, satu tanah dan bangunan di kawasan Kuningan, Jakarta, serta satu tanah di Bogor, Jawa Barat. Hingga saat ini PN Jakarta Selatan selaku eksekutor belum dapat melakukan sita eksekusi karena Kejaksaan Agung, sebagai pemohon beliau juga membayarkan biaya sita eksekusi.

Bambang mengatakan saat ini kejaksaan masih menunggu tambahan anggaran dari pemerintah. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah mengajukan tambahan anggaran dalam APBN-P 2016 kepada DPR. Di dalam tambahan anggaran tersebut, termasuk juga biaya sita eksekusi aset Supersemar sejumlah Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya