SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Yayasan Supersemar yang menjerat Soeharto akhirnya menemui titik terang.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan negara Indonesia yang dikuasakan kepada Jaksa Agung untuk meminta Soeharto-ahli warisnya dan Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir laman Mahkamah Agus, dalam putusan dari kasus dengan nomor registrasi 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,389 triliun.

Dalam gugatannya, jaksa menyatakan dana Yayasan Supersemar diselewengkan ke banyak pihak hingga mencapai angka Rp4,3 triliun (dengan kurs hari ini). Yaitu:

  1. 1. Diberikan kepada PT Bank Duta US$125 juta pada 22 September 1990.
  2. 2. Tiga hari setelahnya, PT Bank Duta juga kembali diberi dana US$19 juta.
  3. 3. Sehari setelah itu, PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana US$275 juta.
  4. 4. Diberikan kepada Sempati Air sebesar Rp13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
  5. 5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp150 miliar pada 13 November 1995.
  6. 6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp12 miliar pada 1982 hingga 1993.
  7. 7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp10 miliar pada 28 Desember 1993.

Jaksa lalu menggugat Soeharto dkk untuk mengembalikan dana tersebut dan dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk,” putus yang diketok oleh Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.

Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya