SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/kopertis3.or.id)

Kasus Yayasan Supersemar tinggal menunggu eksekusi setelah Kejakgung menyerahkan data aset ke PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dapat segera dilakukan penyitaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah diberikan kepada mereka [PN Jaksel]. Sudah ada datanya. PN Selatan yang kita minta untuk tentunya memimpin eksekusi,” kata Prasetyo, Jumat (26/2/2016).

Kejakgung sejak awal Februari 2016 sudah memberikan data aset yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto dan kini dikelola oleh keluarganya. Namun Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menyatakan sampai saat ini PN Jaksel masih memverifikasi data yang diberikan oleh Kejakgung.

Ada beberapa detail yang ia rasa belum cukup untuk mengeksekusi aset yayasan yang didirikan Soeharto ini. Ia khawatirkan sita aset malah akan menimbulkan gugatan baru. “Itu mengenai nomor rekening mesti jelas, sertifikat atas nama siapa. Itu yang mesti diperjelas dalam lampiran sebagai data pendukung. Kami kan takut juga salah eksekusi,” kata Sutirsna.

Sebelumnya, Sutrisna mengatakan belum melakukan koordinasi dengan Kejakgung terkait kurangnya data pendukung. Ia mengatakan seharusnya Kejagung lebih aktif dalam hal ini. “Mereka lah aktif bagaimana begitu, kalau memang kekurangan cari datanya.”

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan saat ini adalah kewenangan PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai eksekutor. “Semua aset yang kita serahkan kepada PN Jaksel, selaku eksekutor sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar,” katanya beberapa waktu lalu.

Sejumlah aset yang diserahkan oleh Kejagung ke PN Jaksel berupa deposito, bilyet giro di sejumlah bank serta tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor. Selain itu ada juga dilaporkan 6 unit kendaraan bermotor.

Jamdatun menambahkan seandainya aset-aset yang diserahkan kepada PN Jaksel dianggap belum mencukupi, maka pihaknya akan menelusuri lagi aset-aset milik Supersemar sampai cukup. “Kita tunggu saja dari PN Jaksel selaku ekskutor. Jika aset-aset yang diserahkan kemarin belum mencukupi, maka kita telusuri lagi aset-aset Supersemar dan kita serahkan ke pengadilan,” terang Bambang.

Kasus Yayasan Supersemar dimulai pada 2007 ketika pemerintah melalui Kejakgung menggugat Soeharto dan yayasannya terkait dugaan penyelewangan dana beasiswa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/1976, dana yang dimiliki oleh Yayasan Supersemar berasal dari bank milik negara.

Yayasan yang didirikan untuk mengalirkan dana beasiswa ini digugat telah menyelewengkan dana beasiswa kepada 7 perusahaan dan 1 bank, yakni Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Dalam putusan MA No. 2896 K/Pdt/2009, tertulis Bank Duta menerima uang sejumlah US$420 juta dan PT Sempati Air menerima Rp13 miliar. PT Kiani Sakti dan PT Kiani Lestari menerima kucuran penyelewengan dana beasiswa sebesar Rp150 miliar. Sedangkan PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar. Terakhir Kelompok Usaha Kosgoro menerima Rp10 miliar.

Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) MA, 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun. Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya