SOLOPOS.COM - LOKASI KECELAKAAN -- Lokasi kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang pejalan kaki diblokade dengan garis polisi. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

LOKASI KECELAKAAN -- Lokasi kecelakaan maut Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang pejalan kaki diblokade dengan garis polisi. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Insiden kecelakaan yang merenggut sembilan korban jiwa di kawasan Tugu Tani Jakarta, Minggu (22/1), akibat pengemudinya dibawah pengaruh alkohol menjadi bukti bahwa pencabutan Perda larangan miras bisa berdampak fatal.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz, Selasa (24/1/2012) menuturkan bahwa terbukti seorang pengemudi yang berkendara setelah melakukan pesta minuman keras (miras) telah mencelakakan orang lain. “Dengan adanya peristiwa ini tentunya menjadi relevan untuk meminta kembali Mendagri meninjau keputusannya terkait pencabutan sejumlah peraturan daera (Perda) miras di sejumlah daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa di Australia yang merupakan negara yang membebaskan warganya untuk minum minuman beralkohol saja melarang orang yang mabuk untuk mengemudi, tapi di Indonesia peraturan yang mengatur miras justru dicabut Mendagri. Dengan adanya keputusan Mendagri mencabut perda tentang miras disejumlah daerah, menurut Irgan, maka artinya tidak ada lagi kontrol terhadap peredaran minuman keras tersebut di masyarakat. Menjadi satu ironi ketika ada insiden pengemudi yang sebelumnya melakukan pesta miras dan kemudian menyebabkan banyak orang celaka, tetapi pada saat yang sama pemerintah justru mau mencabut perda miras itu.

Dikatakannya pula bahwa kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani Jakarta itu hanya satu kejadian saja dan bukan mustahil jatuh korban yang lebih banyak lagi jika peredaran miras tidak terkendali di masa-masa mendatang. “Setelah melihat dampak yang luar biasa akibat miras ini, PPP mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusannya terkait pencabutan perda miras itu,” ujar Irgan yang juga mantan Sekjen PPP.

Pemerintah, ujarnya lagi, tidak boleh gegabah mengambil satu kebijakan yang akan berdampak fatal di masyarakat, seperti mencabut Perda miras di sejumlah daerah karena dianggap bertentangan dengan Keppres yang ada. Bahkan, masih kata Irgan, jika perlu Keppres yang dijadikan sandaran Mendagri untuk mengeluarkan kebijakan mencabut Perda miras itu juga harus diuji apakah bertentangan atau tidak dengan keinginan masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, Irgan menyatakan harapannya agar pemerintah membantu sepenuhnya biaya pengobatan mereka-mereka yang terluka dan masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan fatal di kawasan Tugu Tani itu. Demikian pula dengan santunan bagi warga yang meninggal dunia, pemerintah harus menunaikan secepatnya. “Kita berduka atas jatuhnya banyak korban jiwa dalam peristiwa itu dan kita harapkan pemerintah membantu sepenuhnya para korban itu. Jangan ada biaya apapun yang dibebankan kepada mereka dan keluarganya,” katanya seraya menambahkan itu adalah peristiwa yang tidak bisa diduga sebelumnya dan terjadi di jalan raya.

Di samping itu juga harus ada hukuman yang memberikan efek jera kepada pengemudi tersebut yang telah terbukti mengkonsumsi miras serta narkoba hingga akhirnya mencelakakan orang lain, agar tidak terulang peristiwa serupa dimasa mendatang.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya