SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Kasus Wisma Atlet kembali disidik KPK. Satu saksi diperiksa hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini KPK memanggil seorang saksi dari pihak swasta yaitu Darisma Febrian. Nama ini menjadi saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ [Nazaruddin],” tutur Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sebelumnya, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, menyebutkan Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Pembelian diduga menggunakan uang hasil korupsi.

Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham PT Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin, melainkan melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya