SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus Wisma Atlet yang menherat Rizal Abdullah sebagai tersangka dinyatakan lengkap oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka Rizal Abdullah (RA), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatra Selatan telah lengkap atau P21.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dengan demikian, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya, sudah P21 [lengkap],” tutur Rizal setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sebagai tersangka selama beberapa jam, Jumat (26/6/2015).

Untuk diketahui, Abdullah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up. Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya