SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Kasus Wisma Atlet terus diproses. KPK menyita sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga terkait Nazaruddin.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kali ini, KPK menyita sebuah rumah yang diduga terkait pencucian uang Nazaruddin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rumah yang disita KPK tersebut berada di Kompleks LAN, Jl. Samali Ujung Blok D No. 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah itu berdiri di atas lahan seluas 127 meter.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, rumah tersebut tercatat atas nama Teja Yulian. Nama ini diketahui sebagai direksi salah satu perusahaan fiktif naungan Grup Permai milik Muhammmad Nazaruddin.
?
“Penyitaan dilakukan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama MNZ [Muhammad Nazaruddin],” tutur Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Seperti diketahui, penyitaan rumah tersebut adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan TPPU pembelian saham di PT Garuda Indonesia. Kedua kasus itu telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.

Sebelumnya, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. Terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyebut Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Namun, pembelian saham Garuda Indonesia tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya