SOLOPOS.COM - Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto detikcom)

Kasus Wisma Atlet terus ditindaklanjuti KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan Alex Noerdin dipanggil sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

“Dia [Alex Noerdin] akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya