Jakarta [SPFM], Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Wafid Muharram siang nanti akan menghadapi persidangan pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang. Sidang pembacaan tuntutan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pukul 14.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Rachmat Supriady saat ditemui di kantor KPK. Sementara itu Kuasa hukum Wafid, Erman Umar mengharapkan, kliennya dapat terlepas dari jerat hukum, karena tidak terbukti menerima suap melainkan menerima pinjaman.
Dalam persidangan sebelumnya, Wafid menyampaikan penyesalan karena telah melakukan peminjaman dana talangan. Menurutnya, penerimaan cek senilai Rp3,2 miliar itu semata-mata demi kepentingan kantor. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan 3 pasal penerimaan suap sekaligus. [MIOL/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi