SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus Wisma Atlet terus diendus KPK. Setelah menyita ruko di Pekanbaru, KPK kembali memeriksa seorang tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Baca: KPK Sita Ruko di Pekanbaru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK telah menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, KPK akan memeriksa Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

“RA [Rizal Abdullah] diperiksa sebagai tersangka,” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
?
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal Abdullah diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya