SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana (Rachmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang pembacaan dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali batal digelar. Alasannya, Wawan masih dirawat di RS Sukanto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat sidang dibuka, Kamis siang (27/2/2014), jaksa penuntut umum KPK melaporkan kondisi kesehatan Wawan. “Terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan karena terdakwa sedang dibawa ke RS Bhayangkara Sukanto dan setelah dibawa ke RS ternyata terdakwa perlu dirawat inap, yaitu mulai tanggal 24 Februari,” ujar jaksa KPK Edy Hartoyo dalam persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim JPU menjelaskan sudah mengirimkan surat ke Direktur RS Sukanto Polri pada Selasa (25/2/2014) untuk meminta keterangan medis atas kesehatan Wawan. Pada 26 Februari tim medis membalas surat jaksa KPK. “Yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali dua hari kemudian,” jelas Edy.

Karena itu, jaksa KPK meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantasan penahanan Wawan. “Kami jaksa penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantasan atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak tanggal 24 Februari sampai selesai perawatan di RS tersebut,” ujarnya.

Sedianya sidang perdana Wawan dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak digelar pada Senin (24/2). Namun sidang terpaksa ditunda karena Wawan sakit dan dilarikan ke RS Polri. Sidang pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan Kamis (27/2/2014). Namun, sidang kembali ditunda karena keadaan Wawan yang masih buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya