SOLOPOS.COM - Gubernur Banten Rano Karno (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, JAKARTA — Nama Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, disebut-sebut di dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.  Yayah Rodiah, Direktur Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) (perusahaan milik Wawan) dalam kesaksiannya mengungkapkan perusahaannya pernah memberikan cek senilai Rp1,28 miliar kepada pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu.

Menurut Yayah, sewaktu diperiksa penyidik KPK, dirinya pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang itu berasal dari kas PT BPP. Pengeluaran itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi. “Iya pak pernah ditunjukan,” ujar Yayah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesaksian anak buah Wawan itu terlontar ketika Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri, mencecar saksi seputar pemberian uang terkait sengketa Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.

“Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno,” tanya JPU Fikri.

Sebelumnya Yayah sempat berkelit dengan mengaku lupa kalau ada pengiriman uang kepada Rano sebagaimana ditulis dalam pembukuan pribadinya. “Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan,” ujar Yayah.

Setelah dicecar, akhirnya Yayah mengakuinya, tetapi ia kembali mengaku tidak tahu peruntukkannya. Sebagaimana diketahui, dalam persidangan, Wawan juga didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp7,5 miliar untuk memuluskan Ratu Atut-Rano atas penanganan sengketa Pilkada Banten di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya