SOLOPOS.COM - Warga Desa Wadas yang ditangkap polisi dibebaskan. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy, Kamis (10/2/2022), mengatakan tidak ada seorang pun warga Desa Wadas yang menjadi tersangka. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri terkait tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan hasil penelusuran investigasi IPW di Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.  Hal itu menurutnya sangatlah bertentangan dengan UUD 1945.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Komnas HAM Soal Desa Wadas: Gunakan Pendekatan Berbasis Kebutuhan Warga

Sugeng menambahkan bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal itu termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” tegasnya.

Prosedur Diatur dalam UU

Dia menilai Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Kapolda Jateng Beberkan Alasan Tangkap Puluhan Warga Wadas Purworejo

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dimana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Disamping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

Baca juga: Kapolda Jateng Bantah Serbu Masjid di Desa Wadas Purworejo

“IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” beber Sugeng.

Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya