SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2013), memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Trihananto dalam kaitan dengan kasus dugaan penipuan sewa kontrak lahan videotron di kawasan Simpang Lima Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto di Kota Semarang mengonfirmasi pemeriksaan atas Adi Trihananto itu dilakukan Rabu ini. “Diperiksa, kapasitasnya masih sebagai saksi,” katanya.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Menurut dia, saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Meski demikian, Wika belum bisa memastikan peningkatan Adi yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan itu. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pemeriksaan Adi berlangsung selama sekitar empat jam.

Sebelumnya, Direktur CV Alumaga Semarang Jefry Fransiskus melaporkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Trihananto kepada polisi atas dugaan penipuan sewa kontrak lahan videotron. Saat kasus tersebut terjadi, Adi masih menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintah Kota Semarang.

Direktur CV Alumaga mengaku diminta menyetor uang sewa sekitar Rp1 miliar yang belakangan diketahui untuk penggunaan lahan di kawasan Simpang Lima Semarang itu ternyata gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya