SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya digelar. Hendra Saputra, sebagai salah seorang tersangka kasus ini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Seperti diketahui, Hendra terjerat dalam kasus Videotron karena namanya tercatat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia hanya bekerja sebagai office boy di kantor tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.934,00 berdasarkan hasil kerugian negara oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta tanggal 20 Februari 2014,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, dalam amar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Atas perbuatan tersebut, Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Elly, Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM 2012.

Dalam kasus proyek Videotron, negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan 3 orang telah jadi tersangka. Dua Tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Bachtiar Hasnawi, dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT Imagi Media Jakarta (IMJ), perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Dari 3 Tersangka, dua orang telah meninggal dunia. Satu orang bernama Bachtiar telah meninggal. Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya