SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra (tengah) berbincang dengan penasihat hukumnya ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014). Hendra Saputra yang bekerja sebagai office boy ini diangkat bosnya Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. PT Imaji Media ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta, Kamis (19/6/2014), menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi 2013, Riefan Avrian, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Ya benar ditahan di Rutan Cipinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejakti DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Kamis.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Ia mengatakan penahanan terhadap anak kandung Menteri Koperasi dan UKM (Syarief Hasan) itu dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan siangnya kita tahan sampai 20 hari ke depan terhitung mulai hari Kamis (19/6/2014).

Penahanan itu dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. “Sesuai dengan Pasal 21 KUHP, penahanan tersangka,” katanya.

Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan videotron tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, disebutkan Hendra dan Riefan Avrian dituntut dalam berkas perkara yang terpisah.

Kasus itu terjadi pada 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangi perusahaan tersangka dengan harga Rp23,4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.

Selain itu, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar. Penyidik menjerat Riefan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya