SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Kasus peredaran video yang merekam adegan mesum pelajar SMA di Bulu mengembang. Selain pembuat dan pengedar, giliran aktor pria dalam video mesum, DR, 16, warga Tawangsari ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Sukoharjo, Rabu (16/3) siang, aktor video tersebut melanggar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPA). Hal itu dikarenakan lawan main adegan mesumnya, yakni ID, 16, warga Bulu masih berusia di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindak mesum oleh DR kepada ID berlangsung dua kali di sebuah rumah temannya, sebut saja Melati. Namun, Melati baru menginformasikan tindak mesum itu kepada DA atau pengambil gambar mesum, saat DR dan ID kembali beraksi dalam kurun selang sehari setelah aksi pertama berlangsung.

Namun demikian, polisi tidak memenjarakan aktor tersebut. “Pelaku juga kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena dia juga masih di bawah umur,” jelas Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres setempat, AKBP Pri Hartono EL, kepada Espos. Dia menginformasikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya