SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Masih ingatkah Anda dengan kasus video porno yang menyeret tiga <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180803/482/931753/k-pop-hyuna-dan-edawn-konfirmasi-pacaran">artis</a>, Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari pada 2010 silam? Kini kasus tersebut kembali dengan babak baru. </p><p>Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Praperadilan melawan Kapolri atas penetapan tersangka terhadap Cut Tari dan Luna Maya.</p><p>Pasalnya, Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagi tersangka sejak 9 Juli 2010 dengan sangkaan melanggar Pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.</p><p>Dalam tuntutannya sebagaimana dilansir <em>Okezone</em>, Jumat (3/8/2018), LP3HI meminta hakim memerintahkan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Cut Tari dan Luna Maya.</p><p>"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan Praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," tulis Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta.</p><p>Kurniawan menjelaskan, Luna Maya dan Cut Tari apapun adalah publik figur yang semestinya diberi perlindungan hukum.</p><p>"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," tulisnya.</p><p>"Jadi kesimpulan gugatan ini diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Luna Maya dan Cut Tari, namun untuk kepentingan perlindungan hukum seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.</p>

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya