SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hajar Indonesia laporkan Luna Maya dan Ariel ‘Peterpan’ ke polisi atas kasus video porno yang diduga dilakukan keduanya. Mereka ingin Luna dan Ariel diadili dan dipenjara.

“Kami merasa terganggu dengan video Luna dan Ariel, di mana ada hubungan seks yang belum menikah dan didokumentasikan. Sasarannya jelas, seret dan penjarakan pelaku. Ngomong jorok di film aja nggak boleh, apalagi ini ada pemainnya,” ungkap kuasa hukum Hajar Indonesia, Farhat Abbas, di SPK Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/6) siang.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Farhat atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia melaporkan Ariel dan Luna karena dianggap telah melanggar pasal tindak pidana pornografi, pasal 27 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang IT, junto pasal 282 KUHAP.

“Tak ada alasan ini dokumentasi pribadi. Dulu saja pasangan mahasiswa Itenas Bandung dijerat pasal 282 oleh polisi. Harusnya Ariel dan Luna dihukum, diadili dan dipenjarakan,” paparnya.

Farhat menambahkan, “Ini contoh buat masyarakat Indonesia. Mereka selebriti publik figur, yang semua tingkah lakunya dicontoh. Mudah-mudahan jika diadili bisa menjadi aspek jera,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, video porno mirip Luna Maya dan Ariel menghebohkan masyarakat melalui internet sejak pekan lalu. Video berdurasi 6 menit 49 detik itu diduga terekam melalui kamera telepon seluler.

Tentang itu, Luna Maya merasa terpojok. Merasa terfitnah, Luna sempat menitikkan air mata saat mengklarifikasinya.

inilah/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya