SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN — Kasus penyebaran video mesum yang dilakukan oleh JAZ, 26, mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY kini ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet ramai-ramai menyandingkan foto tersangka dengan seorang mahasiswa yang pernah muncul dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran catatan digital tersangka, pelaku disinyalir merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan UGM atas nama Jibril Abdul Aziz. Dilansir Suara.com, tersangka pernah menjadi salah satu panitia dalam diskusi yang mengundang Sudirman Said pada masa kampanye Pemilu 2019. JAZ juga pernah diundang TV One untuk menyampaikan komentarnya terkait diskusi Sudirman Said yang dilarang di UGM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merespons kasus tersebut, netizen pun ramai-ramai mengunggah tangkapan layar dari video tayangan ILC dan menyandingkannya dengan tangkapan layar berita media online tentang kasus terakhir.

Masih ingat mahasiswa songong ketua seminar Sudirman Said di @UGMYogyakarta? Yg pernah diundang ILC, lalu dibikinin tagar gara2 playing victim ngaku di DO?” kicau pengguna akun Twitter @Ahlul_Qohwah, Selasa (20/8/2019). 

Di sebuah stasiun tipi swasta Nasional, pernah digadang-gadang akan menjadi orng terkenal,” kicau pengguna akun @kangdede78, Selasa.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menuturkan, UGM masih mencari tahu informasi terkait identitas dan informasi terkait laporan mahasiswa UGM yang diduga menjadi pelaku penyebaran konten pornografi.

“Jika memang terbukti, akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku. Sanksi tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya [yang dilakukan mahasiswa terduga itu],” ujarnya, Senin (19/8/2019).

UGM hingga kini masih menunggu pemeriksaan. Sanksi paling ringan yang bisa diterima oleh mahasiswa tersebut adalah peringatan. Sedangkan sanksi terberat adalah dikembalikan kepada orang tua.

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di DIY berinisial JAZ, 26, asal Kudus, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap belum lama ini lantaran menyebarkan foto dan video intim pacarnya melalui media sosial.

Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW mengatakan pelaku JAZ sudah berpacaran dengan korban berinisial BCH, 24, warga Bengkulu sekitar dua tahun. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa di kampus yang sama.

“Namun, pelaku ini sakit hati dan tidak terima, lantaran orang tua korban tidak setuju dengan hubungan mereka berdua,” kata AKBP Yulianto, Senin (19/8/2019).

Karena sakit hati tersebut, pelaku pun nekat menyebarkan foto dan video intim antara pelaku dan korban melalui media sosial Line dan Whatsapp. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan foto dan video tersebut ke keluarga korban.

“Foto dan video tersebut direkam sudah lama sejak mereka berpacaran, mungkin untuk koleksi pribadi, namun disebarkan pada awal Juli lalu oleh pelaku,” ucap dia.

Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi pada 9 Juli lalu. Berawal dari laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada pertengahan Juli lalu diwilayah sekitaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti beberapa unit handphone, beberapa barang-barang yang terdapat dalam video yang disebarkan oleh pelaku, serta beberapa bungkus obat kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya