SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus UPS DKI Jakarta terus diusut. Setelah mangkir dari pemeriksaan hari ini, Alex Usman dijemput paksa.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menjemput paksa Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014 ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebuah mobil bercat hitam tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar sekitar pukul 20.16 WIB malam. Tak lama kemudian, dua orang penyidik keluar dan membawa Alex Usman memasuki Gedung Bareskrim. Alex terlihat mengenakan kaus oblong berwarna hitam dengan bekas perban di tangan kanannya.

Alex Usman tak mengucapkan sepatah kata saat beberapa pertanyaan awak media. Sembari menunduk, Alex terus berjalan dengan kawalan penyidik menuju salah satu ruang di Gedung Bareskrim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menjemput paksa Alex Usman dari Rumah Sakit (RS) Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan Alex hari ini, namun siang tadi kuasa hukum memberikan konfirmasi bahwa kliennya sedang sakit sehingga tak dapat menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus UPS, penyidik menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya