SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediaaktual.com)

Kasus UPS DKI Jakarta sampai babak baru dengan ditetapkannya tersangka baru. Anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar disebut minta fee 7%.

Solopos.com, JAKARTA — Ilal Ferhard, kuasa hukum anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, menampik kliennya pernah meminta fee 7% dari pagu anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS) sebesar Rp300 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari dakwaan yang kami baca, ada beberapa titik pertemuan misalnya Pak Fahmi menghadiri pertemuan ini bertemu dengan itu. Padahal itu tidak dilakukan klien kami, apalagi minta 7%, orang ketemu aja tidak,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut dia, Fahmi tidak mempunyai kapasitas untuk meminta imbalan tersebut karena tak mungkin melangkahi ketua komisi. Karena itu, dia menilai permintaan itu datang dari pimpinan komisi dan bukan anggota seperti kliennya.

“Itu ada di pimpinan, entah komisi, [atau] pimpinan dewan. Itu semua yang tahu di situ kalau anggota dewan nggak tahu lah. Masa sampai masalah persen persen diurusin. Kalau langkahnya terlalu jauh klien kami melewati tugas tupoksinya sebagai anggota komisi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan mantan Kasarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, Fahmi disebut meminta fee senilai 7% dari pagu anggaran pengadaan UPS sejumlah Rp300 miliar. Permintaan itu supaya anggaran pengadaan UPS masuk ke APBD perubahan TA 2014.

Dalam kasus UPS, Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru dari unsur legislatif yaitu Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmasnyah. Keduanya disangka turut serta dalam korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya