Kasus UPS DKI Jakarta terus mengalami kemajuan. Satu lagi penyidikan tersangka, yaitu Zaenal Sulaiman, rampung.
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (30/11/2015), melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi uninterruptible powers supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, Zaenal Soleman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Pol. Hadi Ramdani, mengonfirmasi pelimpahan tahap dua tersangka mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarat Pusat itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. “Zaenal Soleman tahap dua hari ini,” katanya.
Dengan demikian, sudah dua tersangka kasus UPS DKI yang telah rampung penyidikannya. Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan perkara untuk tersangka mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari unsur DPRD DKI Jakarta, yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Kedua tersangka tersebut diduga turut serta dalam proyek pengadaan alat catu listrik tersebut.
Pekan lalu, penyidik Barekrim sudah memeriksa Fahmi dan M. Firmansyah sebagai tersangka. Selain itu penyidik juga meminta keterangan para anggota dewan termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana.
Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanggungjawab terhadap proyek UPS itu. Dia menuding ada oknum di Pemprov DKI Jakarta yang ikut bermain dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut.