SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada ABDP-P DKI Jakarta 2014 tak berhenti pada dua tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya ada lah [tersangka lain], tapi kan nggak usah kita kasih tau dulu lah,” kata juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Alex Usman sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun akan segera menyerahkan tersangka dan bukti ke Kejaksaan Agung untuk meresponz kelengkapan berkas itu.

Selain Alex, penyidik juga tengah berupaya mempercepat penyidikan tersangka lain Zaenal Soleman.

“Calon tersangka baru, pastinya penyidik akan melakukan lagi penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

Menurut Adi, setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan P21, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang terlibat.

“Kita fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersankga berikutnya,” kata dia.

Sementara itu mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2014 yang menyatakan pengadaan UPS hasil rapat internal Komisi E DPRD dan hanya ditandatangani pimpinan Komisi E, Adi mengungkapkan hingga kini belum ada informasi dari penyidik yang mengaitkan kasus ini ke pihak legislatif.

“Mungkin nanti hasil gelar yang akan kita dapatkan, apakah ada kaitannya yang dari unsur DPRD atau tidak,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka Alex dan Zaenal. Alex ditetapkan tersangka lantaran diduga berperan dalam proyek pengadaan UPS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Zaenal ditetapkan tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan bekas Koordinator Komisi E Abraham Lunggana alias Haji Lulung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya