SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI Jakarta telah menyeret tersangka baru dari kalangan mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum M. Firmansyah (tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014), mengatakan Bareskrim memiliki alasan tersendiri penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun pihaknya akan menyiapkan strategi perlawanan untuk itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk bisa melakukan perlawanan, kami dari kuasa hukum tentu harus melihat dulu sudut dari mana teman-teman penyidk Mabes Polri menetapkannya,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Abimanyu mengatakan kliennya sudah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi ketika menjadi anggota dewan. Meskipun demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas penetapan tersangka Firman dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut. “Atas dasar apa saksi yang memberatkan apa? Baru kita bisa punya counter strateginya,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.

“Sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah] pada Rabu [pekan lalu] setelah melalui gelar perkara,” kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. “Untuk sementara perannya turut membantu, setelah didalami akan diketahui,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya