SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI menjadikan Ahok sebagai saksi. 

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun Ahok, panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak tahu menahu soal keluarnya anggaran untuk pengadaan UPS itu.

“Kita mana tahu, itu Sekda sudah,” kata Ahok seusai dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dalam peraturan, kata Ahok, uang tidak boleh dipegang oleh selain pegawai negeri sipil. Oleh sebab itu, gubernur mengeluarkan surat keputusan kepada tim anggaran pemerintah daerah.

“Itulah sekda, Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah], dan BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah]. Jadi kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran,” kata dia.

Saat dikonfirmasi apakah sekda menandatangani standar dokumen pengadaan tanpa pengetahuan gubernur, Ahok mengatakan tidak tahu. Menurut dia, nanti penyidik yang akan menentukan duduk perkaranya.

“Itu yang kita katakan hasil temuan BPKP ada anggaran siluman, Pak Lasro [Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI] merasa tidak ada [anggaran], tiba-tiba sudah keluar,” kata dia.

Seperti diketahui saat itu Sekretaris Daerah dijabat oleh Wiriyatmoko, sementara Ahok menjabat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.

Ditanya siapa penanggung jawab proyek tersebut, Ahok enggan berkomentar.

“Saya tidak berhak menilai, saya kira kesaksian tadi penting karena penyidik ingin tahu apakah sudah ada di UPS soal KUA [Kebijakan Umum Anggaran] PPAS [Prioritas Plafon Anggaran Sementara] kan harus ada MOU duluan, ini enggak ada,” kata dia.

Penyidik meminta keterangan Ahok untuk kasus korupsi proyek bernilai Rp120 miliar ini dengan tersangka tersangka Alex Usman selaku kuasa pengguna anggaran.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya