SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Kasus UPS DKI menjerat 2 anggota DPRD DKI Sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan UPS.

Solopos.com, JAKARTA – Dua anggota DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah],” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol. Hadi Ramdani melalui pesan singkat kepada Bisnis/JIBI, Senin (16/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun Hadi belum memberikan pernyataan lebih jauh saat ditanya soal waktu penetapan dan bukti menguatkan sangkaan penyidik untuk dua anggota DPRD tersebut.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan alat catu listrik tersebut.

“Enam saksi inisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009 – 2014. Intinya sudah diperiksa,” kata Hadi pekan lalu.

Hadi mengatakan keenam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini.

Seperti diwartakan, nama Fahmi dan Firmansyah telah disebut dalam berkas dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman. Jaksa menyatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H.M. Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar mengarahkan proyek pengadaan UPS masuk ke APBD-P 2014.

Direktorat Tipidkor sendiri kembali memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi proyek UPS sejak 25 September lalu untuk mencari tersangka. Fokus penyidik yakni mengumpulkan dua alat bukti dengan meminta keterangan para saksi dan ahli guna menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah tetapkan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Tersangka Alex, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Adapun Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat berkas perkaranya masih tahap dilengkapi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya