Rabu, 25 Januari 2012 - 17:38 WIB

KASUS UNTUNG WIYONO: Sopir dan Ajudan Jadi Perantara Pemberian Uang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kushardjono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Koeshardjono menyerahkan uang yang diduga hasil pinjaman BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang kepada Bupati Untung Wiyono melalui sopir dinas dan ajudan bupati.
Advertisement

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi keuangan kas daerah sebesar Rp11,2 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Wiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (25/1/2012), yang mendengarkan keterangan enam saksi.

Sopir dinas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Subandrio yang menjadi saksi mengaku telah dua kali menerima uang dari sopir pribadi Koeshardjono yang bernama Bukhori. “Setelah bertemu di pendapa rumah dinas Bupati Sragen, saya menerima beberapa dokumen dan amplop untuk bapak (Untung Wiyono-red) dari Bukhori,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung itu.

Kushardjono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Kendati demikian Subandrio mengatakan tidak diberitahu dan mengetahui isi amplop yang diterima itu, namun ia mengaku juga pernah menyaksikan Koeshardjono memberikan cek sebesar Rp1,99 miliar kepada Untung Wiyono. Mantan ajudan Untung Wiyono, Dwi Cahyono yang juga dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut, menyatakan hal yang sama dengan keterangan saksi Subandrio dan pernah melihat beberapa kali jika sopir dinas bupati menerima uang dari sopir pribadi Koeshardjono.

Dua saksi lainnya yakni Suwito selaku Kepala Rumah tangga Pemkab Sragen dan Kepala Staf Sugeng Budiyoko mengaku beberapa kali diminta Untung Wiyono mengambil uang ke Koeshardjono yang digunakan untuk membantu kegiatan rutin berupa pertunjukan wayang sebesar Rp10 juta.

Menanggapi keterangan sejumlah saksi, Untung Wiyono yang didampingi tim penasihat hukumnya membantah karena merasa tidak pernah menyuruh saksi meminta uang kepada Koeshardjono. “Uang dari Koeshardjono tersebut sudah otomatis keluar dan memang telah dianggarkan sebelumnya,” ujar Untung Wiyono. Terkait dengan cek senilai Rp1,99 miliar, Untung mengaku telah menerima dan uang itu diakui sebagai uang pribadi yang akan diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Advertisement

Kasus korupsi itu bermula ketika tersangka Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan, dan akhirnya bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di Perusahaan Daerah BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.

Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat. Dalam melakukan penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati yang diketuai Nurmulat juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar.

Pemindahan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp6 miliar rupiah. Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD, tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif