SOLOPOS.COM - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melakukan eksekusi, dengan menyita beberapa aset milik mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi, mengatakan penyitaan aset ini dalam upaya pengembalian kerugian uang negara senilai Rp11 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Untung Wiyono yang diminta mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp11 miliar,” katanya di Semarang, Kamis (9/1/2014).

Seperti diketahui MA dalam putusan kasasi pada 18 September 2012 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, ganti rugi Rp11 miliar dan denda Rp200 juta kepada Untung Wiyono.

Masyhudi lebih lanjut menyatakan, aset mantan Bupati Sragen yang telah disita antara lain bangunan rumah dan tanah di kawasan Jakarta Timur.

Aset yang telah disita itu telah dilakukan pemblokiran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak bisa dipindahtangankan.

”Setelah disita tidak bisa langsung dijual, karena ada prosedur, semisal taksasi harga aset, baru kemudian dilakukan lelang,” ungkapnya.

Menurut Aspidsus, aaat ini sedang dilakukan proses persiapan pelelangan rumah dan tanah milik Untung Wiyono.

Untuk melakukan lelang aset-aset tersebut akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

”Dari perkiraan nilai aset milik Untung tersebut bisa membayar kerugian uang negara senilai Rp 11 miliar, karena nilai tanah dan rumah tiap tahun meningkat,” ujar Masyhudi.

Menanggapi lambannya proses eksekusi penyitaan aset milik Untung Wiyono itu, dia, menyatakan untuk menyita aset harus menunggu kasusnya mempunyai hukuman tetap.
”Setelah kasusnya inkrah, Kejakti Jateng segera bergerak melakukan penyitaan aset,” tandasnya.

Sementara, Kejakti Jateng telah melakukan eksekusi badan terhadap Untung Wiyono telah dilakukan pada 14 Januari 2013 lalu.

Mantan Bupati Sragen tersebut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kedungpane, Kota Semarang.

Putusan kasasi MA tersebut membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Untung Wiyono.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Lilik Nuraini dengan hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata, pada sidang 21 Maret 2012 menjatuhkan vonis bebas kepada Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya