SOLOPOS.COM - Kepala Perwakilan BI Solo Doni P Juwono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kepala Perwakilan BI Solo Doni P Juwono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Doni P Joewono, menegaskan proses eksekusi atau pencairan kas daerah Pemkab Sragen oleh BPR Joko Tingkir sudah sesuai dengan SOP perbankan dan surat perjanjian kredit (SPK) yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Doni juga menegaskan apa yang menjadi keputusan BI saat itu merupakan tindakan profesional BI selaku pengawas perbankan. Dengan demikian, pihaknya keberatan dengan desakan yang disampaikan pengacara terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, agar pihaknya dijadikan tersangka dalam kasus Untung Wiyono.

“Bahkan kalaupun saya diperiksa, dalam kapasitas saya sebagai apa? Kami sudah profesional menjalankan SOP penyelamatan bank,” kata Doni, kepada Solopos.com, Rabu (6/2/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Doni menjelaskan, BI saat itu hanya memberikan petunjuk kepada BPR Joko Tingkir saat kredit Pemkab Sragen mengalami masalah, sementara saat itu yang menjadi kolateral kredit adalah kas daerah Pemkab Sragen.

”Dan itu adalah tugas kami untuk menyelamatkan BPR. Sebab, jika jaminan [kas daerah] tersebut tidak dieksekusi, maka yang terjadi BPR Joko Tingkir akan kolaps. Apa yang kami lakukan tidak ada kaitannya dengan kasus yang membelit Pak Untung,” ujar dia.

Secara kronologi, Doni memaparkan, bahwa kas daerah Pemkab Sragen disimpan dalam bentuk deposito di BPR Joko Tingkir. Pada 2007, ada aturan dari pemerintah bahwa kas daerah tidak boleh ditempatkan di BPR, tapi harus bank umum.

Justru, lanjut dia, kasda tersebut dijadikan kolateral atau jaminan kredit yang diajukan Pemkab Sragen kepada BPR Joko Tingkir.

”Analoginya, kalau ada kredit sudah jatuh tempo tapi tidak bisa bayar, maka kolateral itu harus dieksekusi. Sama halnya jika kredit rumah sampai jatuh tempo tidak bisa melunasi, maka rumah itu akan disita. Kredit Pemkab Sragen juga demikian. Dalam SPK itu sangat jelas, dan kedua belah pihak sama-sama memahami ketentuan yang ada dalam SPK tersebut.”

Pihaknya pun mengaku sudah memperhitungkan matang-matang langkah ini, bersama pihak BPR dan Pemkab Sragen. Jika jaminan berupa kas daerah Pemkab Sragen itu tidak dieksekusi, maka yang terjadi aset BPR Joko Tingkir yang saat itu mencapai kisaran nilai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar akan hilang dan BPR Joko Tingkir akan kolaps.

Sebelumnya, pengacara terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mendesak pimpinan Bank Indonesia Solo agar dijadikan tersangka kasus korupsi kas daerah Sragen.

Menurut pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, pimpinan Bank Indonesia (BI) Solo ikut bertanggungjawab dalam proses pencairan deposito kas daerah di BPR Djoko Tingkir yang menyebabkan terjadinya korupsi kas daerah Sragen senilai Rp11,2 miliar.

“Surat dari Gubernur [maksudnya pimpinan] BI Solo yang memerintakan pencairan deposito melanggar hukum karena BI melegalkan suatu persoalan kredit bermasalah tak sesuai peraturan BI, tapi malah minta agar dieksekusi [dicairkan],” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (6/2/2013).

Adanya surat perintah pimpinan BI Solo itu, lanjut dia, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Untung Wiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya