SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (tengah), didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis (kanan) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). (JIBI/Antara/Reno Esnir)

Berkas kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani segera masuk ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani saat ini telah hampir rampung dan bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Iean Kurniawan, mantan Kapolres Jakarta Selatan yang baru saja dilantik menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam Rangka Pendidikan Seapimti tahun ajaran 2018, Rabu (6/12/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya,” kata Iwan usai pelantikannya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya berbagai pemeriksaan baik untuk pihak saksi, ahli, dan tersangka hingga saat ini sudah dirasa cukup. “Untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup,” tambahnya.

Jika sudah memasuki tahap satu nanti dan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka Dhani akan kembali dipanggil untuk diserahkan bersama barang bukti.

“Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21. Kita panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya