SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Kejaksaan Negeri Kulonprogo siap mengajukan kontra memori terkait memori banding yang diajukan Tim Penasehat Hukum Tukijo dari LBH Jogja. Sayangnya, pihak Kejaksaan sampai Jum’at (9/9) siang belum menerima berkas memori banding dari Pengadilan Negeri Kulonprogo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kolonprogo, Herwatan menjelaskan, sebagai salah satu kewajiban yang dibebankan, pihaknya akan membuat kontra memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi di Jogja. Kontra memori tersebut, tambahnya, akan selesai dibuat maksimal satu minggu setelah berkas memori banding dari Tim Penasehat Hukum Tukijo diterima.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tapi sampai saat ini, kami belum menerima berkas tersebut,” jelas Herwatan saat ditemui di kantornya, Jum’at (9/9). Disinggung soal permohonan pemeriksaan saksi tembahan dari kuasa hukum Tukijo pada persidangan tingkat banding, Herwatan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim di Pengadilan Tinggi.

“Pada prinsipnya, kami hanya menyiapkan berkas kontra memori banding. Soal itu, kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan hakim PT. Kalaupun nanti Kejaksaan diminta hadir, kami akan hadir. Namun umumnya, persidangan di PT tidak seperti persidangan di tingkat PN,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Tukijo dari LBH Jogja mendatangi Pengadilan Negeri Wates, Kamis (8/9) untuk menyerahkan berkas memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Kulonprogo yang menvonis Tukijo penjara selama 3 tahun. Selain memori banding, Tim Penasehat Hukum Tukijo juga melampirkan surat permohonan penahanan dan pemeriksaan saksi kepada Pengadilan Tinggi (PT).

Kepada Harian Jogja, salah satu penasehat hukum Tukijo, Natalia Kristiyanto menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul atas vonis penjara terhadap aktivis PPLP Kulonprogo tersebut. Selain soal materi keterang saksi yang berbeda dan tidak diperhatikan oleh majelis hakim saat itu, tim kuasa hukum juga memandang hal-hal yang membaratkan terkait vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada sehingga mengakibatkan Tukijo divonis bersalah.

Natalia menegaskan, ada indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah yang telah dilakukan oleh majelis hakim tingkat pertama. Selama proses persidangan majelis hakim selalu melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada kondisi bahwa memang terdakwa telah melakukan perbuatan seperti apa yang diuraikan jaksa.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya