SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com) – Satu kepala keluarga (KK) transmigran masih tertinggal di Samarinda, Kalimantan Timur. Tri Suranto bersama lima anggota keluarganya tidak dapat diberangkatkan ke lokasi permukiman baru di perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Kaltim karena sang istri tengah sakit.

Ia pun meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Boyolali. Tri dan keluarga sementara waktu ditampung di rumah anggota DPRD Boyolali, Setiyono yang memiliki tempat tinggal di Samarinda. Menurut rencana, satu KK transmigran ini akan dipulangkan. Sementara itu, pada 28 Juli mendatang, Komisi III akan melakukan kunjungan kerja ke Samarinda. “Mereka akan pulang bersama anggota dewan seusai Kunker,” katanya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait kepulangan mereka, Setiyono rela merogoh kocek pribadinya sebab transmigran tersebut sudah tidak memiliki harta lagi. Komisi III DPRD Boyolali bidang pembangunan ini akan studi banding tentang penataan kehutanan di Samarinda. Kota ini dinilai cukup sukses mengelola hutan menjadi lokasi multifungsi baik untuk wisata maupun kebutuhan lainnya.

Ditambahkan, Ketua DPRD, Paryanto mengatakan selain belajar tentang pengelolaan kehutanan, Komisi III juga akan menengok kondisi transmigran yang tertinggal di Samarinda. “Kabarnya ada yang tengah sakit dan ingin pulang kampung,” paparnya.

Paryanto menerangkan pihaknya bakal menyetujui dana yang diajukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) sebesar Rp 200 juta untuk penanganan transmigran. Anggaran ini akan diajukan pada APBD Perubahan 2011.

“Relokasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang lama,” tuturnya. Menurutnya, sikap pemerintah pusat yang akan mengembalikan mereka ke tempat semula juga bukan perkara mudah. Sebab, menurut informasi kondisi di sana sudah tidak aman bagi para transmigran.

Sebelumnya, Kepala Disnakertransos, Mulyatno menyatakan pihaknya mengajukan anggaran Rp 200 juta pada APBD Perubahan 2011 untuk penanganan transmigran telantar. Pengajuan ini digunakan untuk pengadaan logistik dan keperluan transmigran selama belum mendapat tempat pasti.

rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya