SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dikawal keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9/2014). Udar Pristono resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,5 triliun dana proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus Transjakarta telah membawa mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, terancam hukuman 19 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — ?Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU menuntut penyitaan aset Udar Pristono untuk mengganti kerugian negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Udar Pristono merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta 2012-2013. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp63,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun,” kata Jaksa Victor Antonius saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menanggapi tuntutan tersebut, Udar Pristono menegaskan dirinya akan menyampaikan pembelaan (pleno) atas tuntutan JPU pada 29 Juli 2015 mendatang. Sampai saat ini, Udar meyakini dirinya tidak bersalah dalam proyek pengadaan bus Transjakarta itu.

“Kalau saya dikatakan profil pegawai negeri itu betul, tetapi saya juga punya penghasilan dari yang lain,” kata Udar.

?Sebelumnya, Udar Pristono disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya. Selain itu, Udar juga dinilai melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan bus Transjakarta 2013 merugikan keuangan negara sebesar Rp54 miliar. Sedangkan proyek serupa pada 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya