SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta dengan nilai proyek mencapai Rp1,5 triliun, yaitu Budi Susanto dari PT Mekar Jaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejakgung, R Widyo Pramono di Jakarta, Kamis (14/8/2014). “Telah ditetapkan sebagai tersangka, namanya Budi Susanto dari PT Mekar Jaya,” tuturnya.

Selain itu, Widyo juga mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak Kejagung tidak akan berhenti pada tersangka Budi Susanto. Namun beberapa tersangka lain dari pihak swasta juga akan dijerat jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut. “Kita berproses terus dan berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi,” tukasnya.

Sampai saat ini, pihak Kejakgung baru menetapkan empat orang tersangka dari unsur pemerintah yakni mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono; Direktur BPPT, Prawoto; serta dua orang mantan anak buah Udar Pristono di Dishub DKI Jakarta, yaitu Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu.

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya anak buah Udar Pristono saja yang ditahan oleh pihak Kejakgung yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Selain itu, sampai saat ini pihak Kejagung juga masih belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari proyek sebesar Rp1,5 triliun tersebut.

Sebelumnya, pihak Kejakgung telah memanggil pihak swasta selaku pemenang tender proyek pengadaan Bus Transjakarta yakni Dirut PT San Abadi Indra Krisna dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong.

PT Korindo Motors mengikuti lelang pengadaan 15 paket kegiatan hingga menjadi pemenang pada paket 1 berupa pengadaan bus gandeng. Sedangkan PT San Abadi merupakan salah satu agen pemegang merek (APM) pabrikan Bus Ankai yang dapat diimpor dalam bentuk jadi maupun satuan.

PT San Abadi juga melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan-perusahaan yang menggikuti tender dan yang memenangkan tender pengadaan Bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya