SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus Transjakarta melintas di Jl Merdeka Barat Jakarta. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono (UP) sebagai tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kejaksaan Agung menyimpulkan Udar turut andil melakukan korupsi setelah melakukan pemeriksaan Sabtu (10/5/2014). “Mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Udar, pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P sebagai tersangka. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014,” terang Untung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapka dua tersangka terkait kasus bus berkarat itu. Dua tersangka tersebut adalah Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bus tersebut, dan tersangka Setyo Tuhu selaku ketua panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Drajat dan Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya