SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY masih memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan penyimpangan pengadaan 20 unit bus Trans Jogja.

“Sekarang baru memeriksa 10 saksi-saksi dari Dinas Perhubungan dan PT JTT (Jogja Tugu Trans). Dari situ, BPKP bisa menganalisis kerugiannya. Mereka butuh kelengkapan data BAP dulu,” terang Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dadang Darussalam di sela-sela pisah sambut pergantian Kajati di Kantor Kajati DIY, Rabu (5/9).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dadang mengaku belum berani menarget kapan pemeriksaan bakal rampung. Menurut dia, pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut dilakukan hampir tiap hari pada minggu-minggu ini. Pemeriksaan intens dilakukan secara menyeluruh sejak Juli, mulai dari bagian teknis, operasional dan komisaris JTT.

Hanya Direktur PT JTT, Purwanto, yang menurutnya belum hingga kini. “Belum dijadwalkan saja,” kata Dadang.

Awalnya Kejati DIY tertarik dengan kasus pengadaan 20 unit bus Trans Jogja yang sudah empat tahun mangkrak karena ramai diberitakan media massa. Kasus mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan RI pada 2007 kepada pemerintah DIY belum dapat digunakan karena masih menggunakan pelat merah.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya