SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis prostitusi. (Istimewa/cwtv/dailymail.co.uk)

Kasus trafficking diduga dilakukan dengan menjerat korban menggunakan gadget dan utang, baru dipaksa masuk prostitusi.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menemukan utang-piutang menjadi modus para pelaku perdagangan manusia (trafficking) merekrut para korban untuk dipekerjakan di bisnis prostitusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Modus itu terungkap setelah penyidik Bareskrim pelaku dugaan pidana perdagangan orang inisial JC dan AS alias U di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 12 Februari 2016.

“AS berperan merekrut orang, sementara J memberikan peluang yang memberikan pinjaman utang. AS mencari di kampung, tempat anak-anak labil yang ingin dapat gadget mahal cara mudah, diikatlah dengan jeratan utang,” kata Kepala Subdit III Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Korban diberi utang puluhan juta sehingga tidak mampu bayar. Selanjutnya, pelaku mengajak korban dengan iming-iming bekerja di restoran selama tiga bulan dengan gaji Rp1,5 juta. Namun, kata Umar, korban nyatanya diperjualbelikan.

“Untuk korban si A dari Gorontalo, dapat pinjaman 20 juta. Sia A dipekerjakan selama tiga bulan dan sehari melayani lima laki-laki dengan tarif per orang Rp750.000. Adapun korban mendapat Rp200.000,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dugaan sindikasi perdagangan orang menyusul penangkapan JC dan AS alias U di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 12 Februari 2016. Pelaku diduga mengeksploitasi seksual terhadap empat korban berinisial SR; JW; BL; RN oleh JC dan AS ini.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus human trafficking yang telah diungkap sebelumnya tim dari Reserse Kriminal dan Umum Polda Gorontalo.

Kasus berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri yang berinisial A, telah hilang dari rumah. Setelah Polda Gorontalo memeriksa teman-teman dari A, diperoleh keterangan bahwa korban sudah dibawa seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah.

Dalam pengejarannya tersebut, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya sindikasi dengan tersangka JC dan AS. Dengan demikian kasus yang di Gorontalo dan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang memiliki keterkaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya