SOLOPOS.COM - Mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013). Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham Garuda Indonesia oleh lima anak perusahaan Grup Permai senilai Rp.300 miliar. (Antara)

Kasus TPPU Nazaruddin terus didalami KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Rajawali Bersaudara, Masmur Tarigan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Masmur Tarigan akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ [Muhammad Nazaruddin],” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Selain Masmur, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lainnya yaitu HRD PT Mitra Rajawali Bersaudara, Ratna Tri Handayani dan satu pihak swasta Muhajidin Nur Hasyim atau Hasyim yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin yang juga mantan bendahara Partai Demokrat.

“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, bahwa Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan Nazaruddin telah? memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya