SOLOPOS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah pada Rabu (27/10/2021), yaitu di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, dan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Dari penggeledahan di tiga rumah itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Pos Polisi Aceh Barat Diserbu OTK, Korban Jiwa Masih Simpang Siur

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan segera meneliti keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput dan kawan-kawan. “Ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Di antara berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Tim penyidik KPK bukan kali pertama menggeledah sejumlah rumah di Kabupaten Probolinggo terkait kasus tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (26/10/2021), beberapa lokasi di Kabupaten Probolinggo juga digeledah. Seperti di Dusun Kranjan RT 001/RW 001 Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Dusun Blimbing RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Dusun Taman RT 001/RW 002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending.

Baca Juga : Satgas BLBI Ingatkan Tommy Soeharto dan Mbak Tutut Bayar Utang

Lokasi Penggeledahan

Lokasi berikutnya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kecamatan Kraksaan. KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Sebanyak18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sisanya sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Lainnya, Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton.

KPK menjelaskan kasus tersebut perihal pemilihan kepala desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Awalnya pemilihan kepala desa diagendakan 27 Desember 2021 tetapi jadwal diundur.

Baca Juga : Dor! Polisi Tembak Polisi di Lombok Pakai Senapan dari Jarak Dekat

Selama kekosongan jabatan kepala desa itu maka diisi penjabat (Pj) kepala desa (kades) dari ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya melalui camat. KPK menyebut ada syarat khusus. Pengusulan nama Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput. Persetujuan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Selain itu calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Tarif menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo Rp20 juta per orang ditambah upeti dalam bentuk penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Setelah ditemukan bukti permulaan cukup, KPK menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya