SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan 11 saksi terkait dengan iklan perdagangan bayi di situs jual-beli Tokobagus.com.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan hingga kini kepolisian belum bisa menetapkan tersangka karena masih menyelidiki jejak pengiklan yang masih tidak diketahui.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Isu perdagangan bayi kembali mencuat pasca Polres Jakarta Barat menangkap sindikat perdagangan bayi internasional yang melibatkan mantan bidan, ibu rumah tangga, dan dukun anak.

Sindikat ini berkedok adopsi, membidik keluarga miskin dengan iming-iming membiayai persalinan dan memberikan insentif hingga Rp20 juta. Polisi menduga bayi diperdagangkan sampai ke Singapura, berdasarkan bukti tiket pesawat tujuan Singapura dan paspor atas nama sang bayi.

Menurut Rikwanto, kepolisian masih menelusuri IP address pengiklan bernama Farhan. Pasalnya, alamat yang dicantumkan palsu sedangkan nomor telepon ditemukan milik seseorang di pedalaman Kalimantan, yang tidak terkait dengan kasus ini.

“Kami masih selidiki, proses pemeriksaan antara yang ditemukan penyidik di server 3 terabyte dengan keterangan para saksi,” papar Rikwanto, Rabu (6/2/2013).

Dia menegaskan pihak berwajib serius dalam membongkar kasus perdagangan bayi melalui e-commerce dan terus menyelidiki hasil pemeriksaan server dan keterangan para saksi.

Tokobagus.com sempat bikin geger pada akhir Desember 2012 karena menampilkan iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta masing-masing dengan akun bernama Farkhan pada kategori perlengkapan bayi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya