SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Badan Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) DIY memastikan, belum ada tuntutan potong tangan terhadap Sri Wahyuni, 46, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bantul yang dituduh mencuri jam tangan di Arab Saudi.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI DIY, Dyah Andarini, Jumat (22/7) kepada wartawan menyatakan, sejak kasus dugaan pencurian terhapa pekerja rumah tangga itu disidangkan pertama kali enam bulan lalu, hingga kini belum ada tuntutan dari jaksa atau majikan terdakwa mengenai hukuman potong tangan.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Sementara sidang kasus tersebut baru digelar dua kali. Bahkan kata dia, hingga saat ini belum ada lagi panggilan dari pengadilan terhadap Sri untuk mengikuti sidang lanjutan. “Sampai sekarang belum ada tuntutan potong tangan, makanya Konsulat Jendral (Konjen) di Riyadh juga kaget bahwa berita di tanah air kabar Sri Wahyuni ini heboh mengenai potong tangan,” terangnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sri Wahyuni saat ini ditampung di Konjen Riyadh. Konjen menurutnya memastikan bakal terus mendampingi Sri Wahyuni di persidangan agar pemerintah Indonesia tak kecolongan seperti kasus hukuman pancung TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya