GUNUNGKIDUL: Jajaran Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang menelan korban jiwa, TU, 15, dengan tersangka RA, 19, Kamis (19/5) di Mapolres setempat. TU merupakan korban meninggal yang juga warga Kepek I, Banyusoco, Playen, sementara tersangka berdomisili di Papringan, Plembutan, Playen.
Dalam gelaran 17 adegan tersebut, terungkap fakta baru yang disampaikan salah seorang saksi yang juga teman satu sekolah korban.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Pada tanggal 14 April 2011 korban TU, bersama saksi pergi ke rumah tersangka guna membahas rencana aborsi. Saat itu lanjut saksi, korban sempat di pukul oleh tersangka hingga jatuh dilanjutkan dengan menendang perut korban sebanyak dua kali lantaran korban enggan melakukan aborsi. Adegan ini sinkron dengan hasil otopsi jenazah RSUD Sardjito yang menandakan adanya pijatan keras di bagian perut korban serta mengalami pendarahan sekitar 2.000 cc darah
Dalam adegan tersebut sempat terjadi ketegangan antara saksi dengan tersangka. Tersangka menolak pernyataan saksi, bahwa ia telah menendang tersangka di bagian perutnya. Akan tetapi, saksi tetap meyakinkan bahwa perbuatan aniaya yang dilakukan tersangka tak bisa dibantah. Kasus tewasnya TU mencuat pada April lalu. (Harian Jogja Sunartono)
Foto Ilustrasi