SOLOPOS.COM - Rumah Novita Herawati di kompleks Perumahan Pondok Indah Klegen, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, sepi. Foto diambil Jumat (17/3/2018). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Tak ada lagi kemewahan di rumah Novita Herawati, eks-teller BRI Solo yang tersangkut kasus penggelapan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Kehidupan Novita Herawati, eks-teller Bank BRI Cabang Slamet Riyadi, Solo, berubah drastis. Tak terlihat lagi simbol kemewahan di rumahnya, Perum Pondok Indah No. 12 RT 001/RW 015, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Beberapa mobil yang dulu ada kini tak kelihatan lagi setelah Novita ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, usaha penjualan minuman ringan yang pernah ditekuninya juga macet.

“Dulu yang kami lihat di rumah Ibu Novita ada mobil setidaknya ada mobil VW dan lainnya. Tapi sudah beberapa pekan ini sudah tidak ada lagi,” ujar Adi, tetangga Novita, ketika ditemui Solopos.com di Colomadu, Jumat (16/3/2018). Baca juga: Eks Teller BRI Tilap Bantuan Siswa Miskin demi Gaya Hidup Mewah.

Lebih lanjut Adi mengatakan selain mobilnya tak kelihatan, beberapa bulan lalu usaha minuman ringan yang ditekuninya diduga juga macet. Ini terlihat dengan ditutupnya gudang minuman di dekat rumahnya.

Gudang di seberang kompleks perumahan yang ditempatinya itu sudah beberapa bulan tak beroperasi. Pintu gudang yang semula selalu buka setiap hari karena digunakan untuk banyak aktivitas, saat ini tertutup rapat.

Tarman, petugas keamanan Perumahan Pondok Indah di Dusun Klegen, Malangjiwan, Colomadu, Karangayar, membenarkan cerita Adi. Untuk keperluan sehari-hari anak Novita hanya menggunakan kendaraan roda dua di rumah tersebut. Baca juga: Saldo Nasabah BRI Dibobol lewat Skimming, BI Solo Kondisikan ATM di Soloraya.

“Setahu saya putra Bu Novi ada tiga. Yang paling besar sekolah di SMA dan yang lainnya masih di SD. Sehari-hari mereka di rumah ini kalau tidak keliru dengan budenya. Sebab ayah anak-anak itu bekerja di luar kota,” ujar Tarman ketika ditemui di perumahan tersebut.

Novita Herawati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp725,5 juta. Tak lama setelah Novita berurusan dengan aparat penegak hukum, BRI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada perempuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya