SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan manipulasi data tenaga honorer kategori II (K2) untuk tenaga kesehatan yang dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Klaten beberapa waktu lalu. Dua dari empat tersangka itu merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.

“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus manipulasi data tenaga honorer K2 yang berinisial Ku, Ml, Sa, dan Ri. Dari empat tersangka itu, ada mantan Kepala Dinkes Klaten,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiyarto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (25/11/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menambahkan kini kasus tersebut dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Klaten. Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkasnya untuk diproses di kejaksaan sebelum dilakukan persidangan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas di kejaksaan. Kalau sudah lengkap, maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk keperluan persidangan. Intinya, kami tetap berupaya menyelesaikan kasus ini secara prosedur,” tuturnya.

Ia juga menyatakan para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat untuk pembuatnya. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, tersangkan juga dikenai Pasal 266 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dalam pembuatan dokumen resmi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator ARAK Klaten, Abdul Muslih, menyatakan belum mendapat informasi dari kepolisian tentang penetapan empat orang tersangka yang terlibat dalam manipulasi data tenaga honorer K2 itu. Ia pun berharap kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut.

“Saya belum mendengar kabarnya [penetapan tersangka]. Kalau memang sudah ada tersangkanya, saya berharap kasus itu tidak hanya berada ditingkat permukaan. Harus dicari siapa dalangnya agar kasus itu tidak terulang lagi,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, ARAK Klaten melaporkan temuan dugaan manipulasi data dalam pembuatan Surat Keputusan Wiyata Bhakti (SK WB) tenaga honorer K2 yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun lalu.

Diduga ada 17 orang tenaga honorer K2 yang diduga terlibat manipulasi data, terutama masa kerja mereka yang tercantum dalam SK WB. Dari 17 orang itu, 11 orang di antaranya dari Dinas Kesehatan, lima orang dari Dinas Pendidikan, dan satu orang tenaga honorer K2 di kecamatan. Pada pertengahan Juni lalu, Polres Klaten telah memanggil 11 orang tenaga honorer K2 dari Dinkes.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya