SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanda tangan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan tiga karyawan Bank UOB yang terjerat kasus tanda tangan palsu, yakni VH, NT, dan MW, sebagai tahanan kejaksaan seusai berkas pelimpahan dari Polresta Solo dinyatakan lengkap.

Kejari Solo segera melimpahkan tiga tersangka kejahatan perbankan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Umum Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto, kepada Solopos.com, Rabu (15/4/2020) mengonfirmasi tiga pegawai bank itu berstatus sebagai tahanan Kejari pada Selasa (14/4/2020) seusai penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas penahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Round Up Corona Soloraya: 9 Pasien Dirawat di RSUD Moewardi Solo, Boyolali Masih Nol Kasus

Cahyo menyebut tersangka dijerat Pasal 49 ayat (2) jo. Pasal 29 UU. No. 10/1998 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun penjara.

"Kami melanjutkan penahanan dari polisi dan kami memiliki waktu 20 hari untuk menaham. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan. Berkas sudah lengkap semua, masing-masing tersangka satu berkas," ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menjelaskan tiga tersangka tanda tangan palsu Bank UOB itu telah ditahan kepolisian sejak pekan lalu. Menurutnya, proses pelimpahan ke Kejari Solo memerlukan waktu untuk menelaah dan memeriksa seluruh barang bukti.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu. Tersangka diduga memberi kemudahan pengambilan dana di bank UOB sebanyak 18 kali yang dilakukan oleh Waseso.

Sedangkan dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi. Waseso memberikan tanda tangan Roestina yang palsu untuk mengambil uang mencapai Rp21,5 miliar di Bank UOB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya