SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kasus Sutan Bhatoegana disidangkan hari ini dengan agenda pembacaan putusan.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengaku siap menghadapi apa pun putusan dalam sidang putusan atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, Rabu (19/8/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya,” ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Rabu (19/8/2015).

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutan dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, Sutan dinilai terbukti menerima uang US$140.000 (sekitar Rp1,6 miliar) dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.

Penerimaan uang itu juga terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013 dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, Sutan dinilai terbukti satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra pada Oktober 2011; menerima uang tunai Rp50 juta sebagai bentuk perhatian dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melalui Waryono Karno.

Selain itu, Sutan didakwa menerima uang tunai US$200.000 dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 26 Juli 2013 melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto; serta menerima satu unit tanah dan bangunan di Jl. Kenanga Raya No. 87 Tanjungsari kota Medan dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri melalui istri Sutan, Unung Rusyatie.

Lebih lanjut Sutan mengatakan tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan jaksa tentang penerimaan uang, mobil, serta tanah dan bangunan tersebut.

“Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?” ujar dia.

Sidang putusan dijadwalkan pada pukul 10.00. Namun, hingga berita ini ditulis sidang masih belum dimulai. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi akan membacakan putusan terhadap Sutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya