SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus Sutan Bhatoegana disidang.

Solopos.com, JAKARTA– Terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dituntut selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang total USD 340.000 dan Rp50 juta serta menerima rumah dan mobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun. Dikurangi masa tahanan selama di penjara. Denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Sutan juga dituntut untuk dicabut hak memilih dan dipilihnya dalam politik selama 3 tahun, setelah Sutan menjalani masa tahanannya selama 11 tahun.

“Mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 3 tahun,” tukasnya.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

?Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya