SOLOPOS.COM - HM Soeharto (asiantribune.com)

Kasus Supersemar yang menjerat Soeharto akhirnya menemui titik terang.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan negara Indonesia yang dikuasakan kepada Jaksa Agung untuk meminta Soeharto-ahli warisnya dan Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir laman Mahkamah Agus, dalam putusan dari kasus dengan nomor registrasi 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,389 triliun.

Dilansir Detik, Selasa (11/8/2015), Kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x US$420 juta atau sama dengan US$315 juta dan 75 persen x Rp185.918.904 = Rp 139.229.178. Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp185.918.904. Duduk dalam majelis kasasi yang diketok pada 28 Oktober 2010 ini yaitu hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Alhasil, jaksa lalu mengakukan peninjauan kembali pada September 2013. Dalam PK ini, Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab karena Soeharto telah meninggal dunia. MA lalu mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk. Putusan ini dilansir di website MA. “Kalau detailnya saya lupa,” ucap Suwardi.

Putusan ini diketok oleh Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya